Layanan Publik Depkominfo Rendah?

sumber www.detik.com

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar survei integritas terhadap layanan publik di sejumlah instansi pemerintah dan departemen. Hasilnya, terdapat 15 lembaga yang masuk dalam daftar terendah. Di antaranya adalah Polri dan Depkominfo.

Layanan publik yang disoroti di kepolisian adalah layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan layanan pengaduan seperti curanmor, pencurian dan lain-lain.

“Untuk Depkominfo adalah layanan pengadaan barang dan jasa,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna said, Selasa (22/12/2009).

Selain dua lembaga tersebut, Departemen Perindustrian, Kementerian Perumahan Rakyat, Departemen Pekerjaan Umum, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Depkum HAM, Mahkamah Agung, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, Departemen ESDM, dan Departemen Kehutanan juga masuk dalam peringkat instansi terendah.

“Menempati peringkat terendah adalah Departemen Perindustrian dengan nilai 5,66 dan kepolisian dengan nilai 5,71,” tambahnya.

Sementara itu, untuk 15 instansi tertinggi integritasnya dalam layanan publik adalah Departemen Pertanian, disusul oleh, PT Pos Indonesia, PT Pertamina, BPOM, PT Jamsostek, Badan Akreditasi Negara, PT KBN, PT Angkasa Pura II, PT Pelni, Departemen Pendidikan Nasional, Perusahaan Gas Negara, BNP2TKI, Menko Kesejahteraan Rakyat, PT KAI dan PT Asuransi Jasa Raharja.

Survei juga dilakukan terhadap pemerintahan tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota. Untuk provinsi yang masuk dalam daftar terendah adalah Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung. Untuk provinsi tertinggi adalah Jawa Timur, disusul Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Kalimatan Timur dan Bali.

Menurut Jasin, survei yang dilakukan pada April-September 2009 ini dilakukan secara tahunan terhadap para pengguna layanan publik di instansi tersebut. Ada 39 instansi, 136 unit layanan publik, 10 pemerintah provinsi, dan 49 pemkab/pemkot. Jumlah responden terdiri dari 11.413 orang.

Indikator penilaian diambil dari tingkat perilaku suap yang dilakukan para konsumen ke pemberi layanan. “Kalau masih ada gratifikasi di atas tarif yang ditentukan itu makin rendah nilainya,” tambah Jasin.

Instansi dengan skor terendah akan dipanggil ke KPK untuk diberikan arahan perbaikan. Sementara instansi dengan skor tertinggi akan dijadikan percontohan dan tidak akan dimasukkan dalam daftar survei di kemudian hari.

catatan:

Survey integritas pelayanan yang dilaksanakan oleh KPK pada April-September 2009 meliputi empat jenis layanan publik yaitu program, perizinan, non perizinan, serta pengadaan baran dan jasa. Indikator lain yang masuk dalam penilaian adalah tingkat gratifikasi dengan suap-menyuap. Penilaian survei sendiri dilakukan dengan menggabungkan dua unsur yaitu pengalaman integritas dan potensial integritas.


Ada hal yang menarik dari pemberitaan diatas. Institusi pemerintahan yang memiliki prestasi baik dalam layanan publik adalah mereka yang komitmen dengan pelaksanaan e-government. Contohnya adalah Departemen Pertanian yang mendapat penghargaan E-Gov Award 2009 kategori kementerian dan departemen (baca berita terdahulu). Begitu pun dengan Prov Jawa Barat dan Prov Jawa Timur (dalam hal ini kota Surabaya) yang juga memperoleh penghargaan E-Gov Award 2009.

Hal yang turut memprihatinkan adalah kenapa layanan publik Depkominfo termasuk kelompok yang rendah. Skor integritas layanan yang diperoleh Depkominfo sebesar 6,05. Bagaimana tanggapan Depkominfo akan hal ini? Tentunya pelaksanaan CRM harus segera diimplementasikan  termasuk tata kelola organisasi melalui e-government-nya. Apalagi UU KIP menuntut penerapan totalitas dari seluruh instansi pemerintah termasuk Depkominfo.(bigina)

Peran TIK dalam CRM

Berbicara tentang CRM (Customer Relationship Management) acapkali dikaitkan dengan upaya perusahaan dalam mengelola konsumennya baik dalam mempertahankan konsumen saat ini maupun menarik konsumen baru. Lalu bagaimana jika institusi pemerintah yang berbicara tentang CRM? Apa hubungannya antara CRM dan institusi pemerintah? Siapakah konsumen pemerintah? Atau, apakah pemerintah punya konsumen? Dan bagaimana posisi dan peran Depkominfo dalam CRM?

Setidaknya itulah pertanyaan-pertanyaan yang muncul ketika kami menghadiri Workshop Customer Relationship Management yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Depkominfo di STMM-MMTC, Yogyakarta, tanggal 15-17 Desember 2009. Selama ini pegawai negeri sipil (PNS) yang notebene nya adalah penggerak motor institusi pemerintah lebih sering memposisikan diri sebagai pihak yang dilayani, bukan yang melayani. Hal inilah yang pertama kali diungkap oleh Bondan Winarno (salah satu pemateri) tentang sulitnya merubah mindset aparat pemerintah, from served to be serving. Selama bertahun-tahun, pola pikir birokrasi yang rumit dan mempersulit tertanam dengan eratnya sehingga ketika terjadi reformasi birokrasi tidak sedikit institusi pemerintah yang belum siap. Termasuk dalam merumuskan konsep, siapa sebenarnya konsumen pemerintah. Pihak yang harus dilayani dengan tangan terbuka dan tulus.

Maka dalam sesi pertama workshop, dirumuskan siapa sebenarnya konsumen pemerintah sehingga dapat diketahui tindakan apa yang tepat dalam mempertahankan konsumen. Konsumen terbesar dan terutama bagi institusi pemerintah adalah masyarakat. Masyarakat merupakan pihak yang harus dilayani dengan sepenuh hati. Adanya UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14/2008) menjadi acuan bagi institusi pemerintah dalam memberikan informasi pada publik (masyarakat) sehingga tidak ada lagi alasan bagi institusi pemerintah mengabaikan permintaan konsumen.

Adanya CRM dan keterbukaan informasi ini berkait erat dengan peranan teknologi informasi. Dalam pemaparan di sesi kedua, Lukito Edi Nugroho (Ka Prodi MTI, UGM), menyampaikan peran teknologi informasi sebagai enabler dalam mendukung fungsi CRM di institusi pemerintah. Website merupakan salah satu cara bagi institusi dalam melayani konsumen melalui konsep e-government dan e-governance. Sayangnya, sebagian besar institusi belum menerapkan konsep e-government sebagai mana mestinya. Membuat website, lalu selesai tidak ada fungsi connecting and sharing antara institusi dan masyarakat. Bahkan sebagian besar website tidak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak ada manajemen (content management service) yang baik. Maka tidak heran jika masyarakat lebih memilih situs lain di luar pemerintah melalu perambah Google karena sesuai dengan kebutuhannya. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk menjadikan website pemerintah lebih baik adalah memanfaatkan web 2.0, demikian penjelasan Lukito. Web 2.0 lebih sesuai karena  adanya fasilitas tagging yang memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi yang dicarinya.

Dari semua pemaparan materi, hal penting yang patut dicatat adalah sudah saatnya institusi pemerintah dan sumber daya di dalamnya memahami fungsi CRM dan berpartisipasi secara aktif dengan kemampuan yang dimiliki. Melalui blog, twitter, facebook, atau media  social network lainnya dalam memberikan informasi bagi masyarakat sesuai amanat UU KIP.