KPID DIY MENGGELAR STRIPING EDP BAGI PEMOHON IPP TELEVISI SWASTA

Sebagai wujud komitmen terhadap UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY), selama Januari 2010 menggelar striping Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk para Pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Seluruh kegiatan itu diselenggarakan di Aula BID Dinas Kominfo DIY, Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta.

Menyusul TV One yang telah memulai di tahun 2009, hampir semua stasiun penyiaran Televisi Swasta Jakarta yang berkomitmen menjalankan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), selama Januari 2010 telah melangsungkan  EDP. “ Tinggal Metro TV yang belum, tetapi proposalnya justru sudah siap lebih dulu. Rencananya, Metro akan EDP tanggal 10 Februari nanti”, kata Ketua KPID DIY  Rahmat Arifin usai EDP TPI dan Global TV, 21 Januari 2010.

Rangkaian EDP diawali oleh PT Cakrawala Andalas Televisi Yogyakarta dan Ambon pada tanggal 14 Januari 2010 berlangsung dari pukul 09.55-11.15 WIB dipimpin oleh Ki Gunawan. Dalam presentasinya, pihak ANTV menjelaskan bahwa durasi siaran untuk program lokal akan dimulai dengan 30 menit di tahun 2010, kemudian 60 menit pada 2011, dan mulai 2012 akan melakukan siaran selama 150 menit dengan program andalannya news, religi, dan entertainment. Proyeksi banyaknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat direkrut pada tahun 2010 untuk operator 5 orang, kepala stasiun 1 orang, satpam 3 orang, dan kontributor 2. Sampai dengan 2014 jumlah SDM untuk setiap jenis akan relatif tetap, kecuali untuk kontributor bertambah 1 pada tahun 2012.

Pada hari yang sama, antara pukul 11.45 – 13.00 WIB digelar EDP untuk PT Indosiar Lintas Yogya Televisi. Di depan publik Yogyakarta, pihak Indonesia berjanji bahwa konten siaran lokal sebesar 10% atau kurang lebih 2,5 jam, 30% atau 45 menit di antaranya akan ditayangkan pada prime time pukul 18.00-22.00 WIB. Indosiar Lintas Yogya yang bersiaran di chanel 28 UHF dengan stasiun pemancar di Pathuk, Gunungkidul pada tahun 2010 berharap dapat merekrut 27 orang Sumber Daya Manusia (SDM) dan akan bertambah menjadi 31 di tahun 2013.

Tahap kedua, tanggal 20 Januari diadakan EDP untuk RCTI DUA. Presentasi dari pihak RCTI dipimpin langsung oleh Gilang Iskandar. Dalam paparannya pihak RCTI menjelaskan bahwa pada tahun pertama akan menyelenggarakan siaran dengan muatan lokal selama 60 menit dan ditayangkan pada pukul 05.00-06.00 WIB. Pada tahun kedua sampai keempat durasinya bertaambah menjadi 120 menit, dan pada tahun ke-5 menjadi 144 menit. Adapun jumlah SDM yang dapat direkrut oleh RCTI DUA sekitar 16 orang.

Sesi kedua pada hari yang sama digelar EDP untuk PT Surya Citra Nugraha atau SCTV Yogyakarta. Pihak SCTV diwakili oleh  komisaris Jonggi Manalu dan Direktur Kantante Meiwati Pasaribu. Berbeda dengan presentasi dari pemohon lain yang secara eksplisit menyebutkan proyeksi pengembangan program lokal, pihak SCTV tidak memberikan gambaran yang jelas. Data yang dikemukakan hanya terkait dengan persentase per program, yaitu berita 17,2%, informasi 5,4%, dan hiburan 77,5%. Demikian pula tidak ada proyeksi mengenai jumlah SDM yang akan direkrut dalam lima tahun ke depan.

Pada hari berikutnya, tanggal 21 Januari 2010 KPID DIY kembali menggelar EDP untuk dua pemohon. Sesi pertama memberikan kesempatan kepada pemohon PT TPI DUA. Dalam komitmennya pihak TPI akan memberikan porsi siaran lokal selama 60 menit (pukul 11.00-12.00 WIB) untuk tahun pertama sampai ketiga naik menjadi 120 menit, dan pada tahun kelima menjadi 144 menit. Hard news dan documentary merupakan program unggulan dari pihak TPI untuk siaran lokal wilayah Yogyakarta. TPI yang menggunakan kanal 26 UHF memroyeksikan akan merekrut 12 orang SDM.

Sesi kedua KPID memberikan kesempatan kepada pihak Global TV. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan SSJ, pihak Global TV pada 10 Desember 2009 telah membentuk badan hukum lokal yang bernama PT GTV DUA untuk daerah Jateng dan DIY yang berdomisili di Semarang. Sahamnya dimiliki oleh pihak PT GTV sebesar 90%, dan stakeholder lokal Purwanto 10%. Dalam tahap awal, local content dimulai pada pukul 02:30-03:30, tetapi ke depan local content tersebut akan ditempatkan antara pukul 13.00-16.00 WIB. Berhubung kantornya di Semarang maka proyeksi rekrutmen SDM di DIY tidak ada gambarannya.

Episode terakhir EDP yang berlangsung selama bulan Januari 2010 menampilkan Tran TV dan Tran 7. Sesi pertama diperuntukkan bagi Trans TV Yogyakarta Bandung. Presentasi dari kelompok ini dikomandani langsung oleh salah seorang Komisarisnya, Dr. Ishadi Sk. PT Trans TV Yogyakarta Bandung didirikan pada tanggal 22 Desember 2009. Dalam paparannya dijelaskan bahwa komposisi sumber siaran, 90% relay Trans TV Jakarta, dan hanya 10% siaran lokal. Dari jatah yang hanya 10% tersebut, 50% program berita, 305 budaya lokal, dan sisanya (20%) siaran iklan. Rencana slot siaran lokal dibagi menjadi tiga kategori. Reportase Yogyakarta disiarkan pukul 04.30-05.00 WIB, Selamat Pagi Yogyakarta pukul 0630-7.30 WIB, dan variasi weekly setiap Sabtu pukul 15.30-16.00 WIB. Jumlah pegawai tetap Trans TV Yogyakarta sebanyak 23 orang, dan tidak tetap 4 orang.

Sesi kedua EDP diisi oleh pihak Trans 7 Yogyakarta. yang mengusung slogan Aktif, Cerdas dan menghibur . Dari paparan yang disampaikan, tidak terlihat adanya skema jelas mengenai pengembangan durasi program dalam lima tahun ke depan. Konsep program lokal yang ditawarkan terdiri dari (1) Warna Yogyakarta, (2) Redaksi Pagi Yogyakarta, (3) Bermain di Yogyakarta, Wisata Yogyakarta, dan (4) Redaksi Malam Yogyakarta. Demikian pula mengenai proyeksi rekrutmen tenaga kerja dalam lima tahun ke depan tidak begitu terlihat.

Setiap akhir gelar EDP dilangsungkan penandatanganan Berita Acara oleh setua personal komisioner dan wakil pihak Pemohon, serta perwakilan publik. Pihak KPID mengharap kepada para Pemohon agar selambat-lambatnya dua minggu terhitung dari pelaksanaan EDP, pihak pemohon segera menyempurnakan proposal agar segera dapat diterbitkan Rekomendasi Kelayakan (RK).

Dilihat dari substansi yang disampaikan oleh para pemohon, terutama terkait dengan aspek pengembangan program, ternyata tidak ada tawaran program acara yang benar-benar menjamin adanya keberagaman isi siaran (diversity of content).  Kecenderungan menempatkan konten lokal pada jam-jam yang tidak termasuk prime time terjadi di semua proposal pemohon. Hal ini memerkuat sinyalemen kelompok kritis di masyarakat bahwa proses pengajuan permohonan IPP tersebut lebih didorong oleh kepentingan untuk memenuhi kewajiban regulasi dari pada komitmen untuk membangun sistem stasiun jaringan secara substantif. (Laporan: Darmanto)

UU Konvergensi Bakal Gantikan UU Telekomunikasi

Stefanus Yugo Hindarto – Okezone

JAKARTA – Aturan mengenai telekomunikasi yang tertuang dalam UU nomor 36 tahun 1999 dinilai sudah tak sesuai dengan perkembangan jaman. Alhasil, UU tersebut akan digantikan sekaligus melebur dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) no 11 tahun 2008 dan UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru sutadi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Konvergensi nantinya, UU Telekomunikasi akan mendominasi.

“Undang-undang konvergensi atau apa nanti namanya, merupakan gabungan antara UU Telekomunikasi dengan ‘irisan’ UU ITE dan UU Penyiaran, porsi telekomunikasi akan lebih banyak,” ujar Heru saat ditemui di kantornya di Menara Ravindo, Selasa (2/2/2010).

Heru mengatakan, dalam rapat dengar pendapat antara DPR dengan Komisi I DPR-RI, Senin, 1 Februari 2010 kemarin, pemerintah dalam hal ini kementerian komunikasi dan informatika telah memberikan masukan terhadap penyusunan RUU tentang Konvergensi telematika tersebut.

Usulan ini disampaikan pemerintah melalui Sekjen Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Ahmad Ramli, pakar hukum dari UI Edmond Makarim, serta para dirjen Kominfo dan pihak terkait lainnya.

“Nantinya, interseksi antara UU ITE dan UU Penyiaran yang belum mengakomodasi konvergensi akan dimasukkan dalam RUU konvergensi,” jelas Heru.

Pemerintah menilai, perkembangan teknologi sudah memasuki paruh kedua dari era konvergensi antara telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi. Konvergensi memungkinkan dinikmatinya berbagai macam layanan dalam satu perangkat, seperti layanan penyiaran telekomunikasi dan internet.

Pemerintah mengusulkan beberapa perubahan aturan tentang telekomunikasi yang terkait dengan konvergensi. Dijelaskan seperti dalam aturan penomoran, dalam UU no.36/1999, aturan yang ada belum mengakomodasi perkembangan teknologi berbasis IP. Diharapkan di Undang-Undang Konvergensi aturan mengenai penomoran telah mengatur akomodasi penomoran E.164, alamat IP dan ENUM.

Selain penomoran, UU 36 tahun 1999 juga belum mengatur secara jelas tentang Kualitas pelayanan. Pemerintah mengusulkan UU konvergensi mampu menjabarkan kewajiban pemenuhan standar kualitas pelayanan dan kewajiban penyelenggara melaporkan kualitas pelayanan secara periodik.

Usangnya UU telekomunikasi, juga bisa dilihat dari aturan mengenai tarif yang hanya mengatur masalah formula. UU Konvergensi telematika nantinya diharapkan tak hanya memuat formula tarif tetapi juga ditegaskan perlunya tarif berbasis biaya, tidak boleh ada subsidi silang dan tidak diskriminatif.

Lebih lanjut Heru mengatakan, setelah usulan tersebut dikemukakan, anggota DPR dipastikan akan membentuk panitia kerja (panja) terkait hal ini. (srn)

Menjaga Keamanan Negara dengan e-KTP

Penulis: Husni Fahmi – detikinet

Jakarta – Perkembangan teknologi yang pesat dan derap langkah kehidupan yang cepat menuntut kemudahan layanan pemerintah dan bisnis sekaligus jaminan keamanan data identitas penduduk yang menerima layanan. KTP menjadi dasar bagi banyak layanan keseharian seperti layanan perbankan, pembuatan SIM, asuransi kesehatan, penerbangan dan lainnya.

Bahkan, untuk pertama kali KTP telah digunakan sebagai kartu pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2009. KTP yang demikian lekat dengan kehidupan sehari-hari memiliki arti yang sangat penting, tidak hanya sebagai alat bukti diri penduduk tetapi juga sebagai dasar bagi pembentukan basis data kependudukan yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan, Pemilu, pembinaan tenaga kerja, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan keamanan negara.

Serangan teroris terhadap hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli 2009 dilakukan oleh pelaku yang mengantongi KTP palsu. Seorang penjebol rekening bank ditangkap oleh Polisi dan ditemukan memiliki lima buah KTP yang berbeda pada tanggal 25 Juli 2009. Telah disita sebanyak 88.000 KTP palsu sepanjang tahun 2008 di DKI Jakarta.

Tentunya kita tidak menginginkan keamanan negara terganggu karena dimungkinkannya memperoleh KTP palsu dan ganda. Tetapi pada saat yang sama, KTP tetap mudah diperoleh dan digunakan secara sah oleh penduduk yang berhak atas KTP tersebut. Bahkan, KTP dapat berlaku secara nasional sehingga penduduk yang memerlukan mobilitas tinggi antar daerah tidak harus memiliki banyak KTP lokal.

Lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah langkah awal yang sangat penting bagi negara untuk melakukan penertiban terhadap penerbitan dokumen kependudukan dan pembangunan basis data kependudukan. Dalam Pasal 63 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP.

Untuk dapat mengelola penerbitan KTP yang bersifat tunggal dan terwujudnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat diperlukan dukungan teknologi yang dapat menjamin dengan tingkat akurasi tinggi ketunggalan identitas seseorang dan kartu identitas yang memiliki metoda autentikasi kuat dan pengamanan data identitas yang tinggi untuk mencegah pemalsuan dan penggandaan.

Dalam tulisan ini, penulis akan membahas unsur-unsur teknologi untuk mendukung terselenggaranya tertib administrasi kependudukan dengan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau disebut sebagai e-KTP, dan terbangunnya database kependudukan yang lengkap dan akurat sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan antara lain: perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, proyeksi penduduk setiap wilayah, verifikasi kebenaran berbagai dokumen dan data kependudukan.

Tulisan ini dibagi dalam tiga bagian yaitu (1) pendahuluan tentang Nomor Induk kependudukan (NIK) dan e-KTP; (2) rancangan teknis penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip; (3) sistem identifikasi sidik jari jari terotomasi dan chip.

Nomor Induk Kependudukan

Nomor identifikasi nasional digunakan oleh banyak negara seperti Amerika Serikat, Brasil, Belgia, Spanyol, Afrika Selatan, Malaysia dan China untuk keperluan pendaftaran penduduk, pelayananan pajak, jaminan kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial. Nomor ini pada umumnya diberikan kepada penduduk ketika lahir atau mencapai umur dewasa 16 – 18 tahun.

Nomor identifikasi nasional dibentuk dalam berbagai format. Di China, nomor identifikasi nasional memiliki 18 digit dengan format RRRRRRYYYY1937MMDDSSSC yang diberikan kepada semua warga negara yang berusia 16 tahun ke atas. RRRRRR merupakan kode wilayah di mana seseorang lahir, YYYYMMDD adalah tanggal lahir, SSS adalah angka urutan bagi orang-orang yang lahir pada tanggal dan tempat yang sama. Angka urutan ganjil untuk laki-laki dan genap untuk perempuan. Huruf terakhir C merupakan nilai checksum dari 17 digit di muka.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan.

Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan. Pada Pasal 13 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
a.6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar;
b.6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
c.4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

Sebagai contoh seorang wanita pemilik KTP di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat yang lahir pada tanggal 27 Nopember 1976 memiliki NIK 1371016711760003.

KTP Bersidik Jari dan Chip

Bagaimana mewujudkan KTP yang tunggal bagi setiap penduduk sehingga NIK bisa menjadi kunci akses bagi penduduk untuk mendapatkan layanan publik baik oleh pemerintah maupun swasta? Teknologi berperan penting dalam mendukung terwujudnya identitas tunggal penduduk. Dalam hal ini, setiap manusia memiliki ciri-ciri fisik khusus yang unik dan dapat menunjukkan ketunggalan identitas seseorang dengan tingkat akurasi yang tinggi.

Ciri-ciri fisik tersebut dikenal sebagai biometrik. Ada beberapa macam biometrik yang dapat digunakan untuk menentukan identitas seseorang yaitu ciri-ciri retina atau iris, pengujian DNA, geometri tangan, pola vascular, pengenalan wajah, suara dan tanda tangan. Dari berbagai biometrik ini, sidik jari memiliki dua karakteristik penting yaitu (1) sidik jari memiliki ketetapan bentuk seumur hidup manusia (Prabhakar 2001); dan (2) tidak ada dua sidik jari yang sama (Pankanti 2002). Di samping itu, pengambilan dan pemadanan sidik jari cukup mudah dilakukan dan tidak memakan biaya mahal dibandingkan dengan jenis biometrik yang lain.

Untuk meningkatkan keamanan kartu identitas dari pemalsuan dan penggandaan, data sidik jari beserta biodata, pas photo dan gambar tanda tangan disimpan dalam keadaan terenkripsi dan bertanda tangan digital ke dalam sebuah chip untuk keperluan identifikasi jati diri seseorang. Pembacaan dan penulisan kartu dilakukan melalui proses autentikasi dua arah antara kartu dan perangkat pembaca elektronik.

NIK, nama dan data lainnya di dalam chip dapat dibaca secara elektronik. Kartu identitas tersebut juga dilengkapi dengan fitur keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau disebut sebagai e-KTP berukuran sebesar kartu kredit atau ATM.

*) Penulis adalah Dr Husni Fahmi merupakan perekayasa yang bekerja di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dia meraih gelar bachelor, master, dan doktor pada bidang Computer Engineering dari Purdue University, Amerika Serikat. Saat ini, dia mendapatkan tugas sebagai Kepala Program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) – BPPT.

Call For Papers : SEMINAR NASIONAL TEKNIK INFORMATIKA (SEMNASIF 2010) UPN ‘VETERAN’ YOGYAKARTA

Tema:

Dukungan Information and Communication Technology (ICT) di bidang Industri, Manajemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Topik Call For Papers

Panitia Seminar Nasional ”ICT” Teknik Informatika UPN ”Veteran” Yogyakarta mengharapkan partisipasi dan kontribusi para Akademisi dan Praktisi pada Seminar ”ICT” ini.
Topik yang akan dibahas dalam Seminar Nasional ”ICT” Teknik Informatika UPN ”Veteran” Yogyakarta meliputi semua hal yang berkaitan dengan dukungan ICT di bidang Industri dan Manajemen ESDM, seperti :

1. Artificial Intelegence
2. Information System
3. Decision Support System
4. Collaboration Technology
5. Multimedia
6. Mobile Computing

Penyelenggaraan

Hari / Tanggal : Sabtu / 22 Mei 2010
Jam : 08.00-selesai
Tempat : Hotel Quality Yogyakarta, Jl.Adisucipto 48 Yogyakarta

Pembicara

Keynote Speaker : Ir.Tifatul Sembiring (Menteri Depkominfo RI)
Pembicara 1 : Raden Priyono (Kepala BP Migas)
Pembicara 2 : Rinaldi Firmansyah (Dirut PT.Telkom)
Pembicara 3 : Ir. P. Insap Santosa, M.Sc.,Ph.D. (Akademisi MTI UGM)

Makalah

Penulis harus menyerahkan abstrak untuk di review. Makalah ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, 4 sd. 8 halaman, diketik dengan menggunakan format doc. halaman single column, pada kertas A4 (21*29.7 cm) dengan margin 3-3-2-2 cm (left-top-right- bottom), menggunakan huruf Times New Roman 10 point dengan spasi tunggal.

Jadwal Kegiatan

20 April 2010 : Batas akhir penerimaan Abstrak
30 April 2010 : Pengumuman penerimaan
7 Mei 2010 : Batas akhir penerimaan Full paper
22 Mei 2010 : Pelaksanaan Seminar

Sekretariat

Panitia Seminar Nasional ICT Jurusan Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Industri Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta Jl Babarsari No 2 Tambak Bayan Yogyakarta Telp. (0274) 485323 ; Fax. (0274) 485323

Website : http://semnas. if.upnyk. ac.id

E-mail : semnas@if.upnyk. ac.id